Besarnya PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Selama 1 tahun :
- Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
- Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
- Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
- Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.
Sedangkan biaya jabatan besarnya sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebulan atau Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) setahun;

![[Contact and Chat Us] Secepat Mungkin Kami Akan Melayani Anda img](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj6eyr9myuLP_MYEeHYOfaYIoR5K5r_e3N1pqM-5M-fSjude5GohpIlAhTRdfILUB2WmrZHNXqETo0jyr3qmgdtpeOz2OMeZ3RXuhgvshPy19s4XbGijHoLgqkNp3gY-WJ0Q5lQXMmWcwNE/s1600/banner-111.gif)
![[NEW and Rare Pets] Get it Know img](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhr9k6Q1JOZA4li2l0iBpThHINBPBkQ5CXRrPIN-og7-afWxc0J3YmTvDfCqcPAaIMeBwmi-3IGHNRohzoKDmO_gB7OpsaHxW5h2EEiNsPfoIIFjjFjEnjDgacV9Wk7uv4F38j4KRxs7vdN/s1600/banner2.gif)









0 komentar:
Posting Komentar